SIMPATIKNEWS - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, H. Surai, menjelaskan bahwa dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, passing grade akan menjadi penentu utama bagi peserta untuk lolos atau tidak.
Menurutnya, seluruh peserta harus mencapai nilai ambang batas yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai syarat kelulusan.
"Passing grade adalah standar nilai minimal yang harus dicapai oleh setiap peserta seleksi. Tanpa mencapai passing grade, peserta tidak bisa lolos, meskipun mereka sudah mengikuti tes," ungkap Surai dikonfirmasi usai pengarahan Bupati Nunukan Kepada Tenaga Honorer di lt V Kantor Bupati Nunukan, Jumat, (20/9/24).
H. Surai juga menambahkan bahwa meskipun honorer THK 2 akan diprioritaskan dalam seleksi PPPK, mereka tetap harus memenuhi syarat utama yaitu mencapai passing grade.
“Prioritas akan diberikan kepada honorer THK 2, tetapi mereka juga harus bersaing dengan peserta lain dan tetap harus mencapai nilai ambang batas,” jelasnya.
Kuota PPPK di Kabupaten Nunukan tahun 2024 mencapai 1.112 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 447 kuota dialokasikan untuk tenaga pendidikan, 300 orang untuk tenaga kesehatan, dan sisanya untuk tenaga teknis lainnya.
Namun, menurut Surai, kuota ini bisa saja tidak terpenuhi jika banyak peserta yang tidak mencapai passing grade.
“Jika banyak peserta yang tidak mencapai passing grade, bisa jadi kuota PPPK yang telah ditetapkan tidak terpenuhi. Oleh karena itu, peserta harus mempersiapkan diri dengan baik untuk bisa lolos,” tambah Surai.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa setelah peserta berhasil mencapai passing grade, proses seleksi selanjutnya akan dilakukan berdasarkan ranking.
Peserta dengan nilai tertinggi akan lebih diprioritaskan, sesuai dengan kebutuhan formasi di Kabupaten Nunukan.
“Setelah mencapai passing grade, kita akan melakukan pemeringkatan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Surai mengingatkan bahwa seluruh peserta, baik dari kalangan THK 2 maupun peserta umum, memiliki peluang yang sama untuk lolos seleksi.
“Tidak ada yang diistimewakan, semua peserta memiliki kesempatan yang sama. Yang penting adalah bagaimana mereka bisa mencapai passing grade,” kata Surai.
Menanggapi kekhawatiran mengenai status tenaga honorer, H. Surai juga menyebutkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana mendata seluruh tenaga honorer pada tahun 2025.
Hal ini dilakukan untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait status mereka, termasuk kemungkinan pengangkatan menjadi PPPK.
“Pada tahun 2025, seluruh tenaga honorer akan didata untuk menentukan apakah mereka akan diangkat menjadi PPPK atau ada solusi lain yang akan ditetapkan,” jelasnya.
Surai menegaskan agar para peserta tidak merasa khawatir, karena pemerintah pusat melalui Kemenpan RB terus berupaya mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer.
“Jangan terlalu khawatir, pemerintah pasti akan mencari jalan keluar yang terbaik bagi kita semua,” tutupnya.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom