SIMP4TIK News - Acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan, Guru dan Pemadam Kebakaran formasi tahun 2022, dilaksanakan di Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Senin (17/7). Penyerahan SK kepada 261 orang PPPK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid. Turut hadir Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi dan Kepegawaian, Kepala OPD terkait, antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Plt Kepala Dinas Kesehatan P2KB.
Bupati menekankan kepada ASN P3K untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu juga bupati mengingatkan agar bekerja sesuai SK penempatannya dengan profesional. ”Jangan baru dikasih SK, dua bulan kemudian orangtuanya datang kerumah saya minta pindahkan anaknya. Berapa tahun baru bisa mutasi, 5 tahun kan? Ya itu harus profesional ya. Jalani saja,” tegas Bupati dihadapan seluruh hadirin.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Formasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Nunukan Wardah, SE, M.AP merincikan total P3K yang menerima SK hari ini. Tenaga Kesehatan 108 orang, Tenaga Pendidik 67 orang dan Pemadam Kebakaran 86 orang. Menurutnya tidak semua bisa hadir mengikuti acara penyerahan SK hari ini. ”Tercatat ada 30 orang yang mengikuti secara daring. Beberapa diantaranya berada di luar pulau Nunukan seperti Desa Atap kecamatan Sembakung.”
Setelah penyerahan SK selesai, dilanjutkan dengan paparan dari Taspen. Taspen akan memberikan pertanggungan pada setiap ASN sesuai dengan kesepakatan polis, baik itu untuk jaminan pensiun, asuransi kesehatan, dan jaminan lainnya. Pada dasarnya, semua pekerja membutuhkan suatu jaminan pensiun di hari tua sebagaimana pada masa-masa itu dirinya sudah tidak sekuat atau seproduktif sebelumnya.
Teks/Foto : Asa Zumara, SS (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Asa Zumara, SS