SIMP4TIK News - Pemerintah Kabupaten Nunukan menyelengarakan silahturahmi dan diskusi bersama masyarakat adat Dayak Tenggalan dan Dayak Agabag bertempat di Ruang VIP lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Jumat (16/12).

Donal, perwakilan masyarakat adat Dayak Tenggalan mengapresiasi pemerintah Kabupaten Nunukan yang telah mengundang dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menyampaikan mereka sempat mendatangi kantor DPRD Nunukan, dengan melakukan sharing dengan menyampaikan aspirasi sebagai suku Dayak Tenggalan tidak terakomodir dalam Peraturan Daerah (perda) nomor 6 tahun 2018.

"Pertanyaan kami kepada pemerintah daerah pada saat pembentukan Perda kami tidak terakomodir, sehingga kami meminta perda nomor 6 tahun 2018 harus di revisi," ujar Donal.

Sementara itu, Robert Atim Ketua Umum Dayak Agabag, menjelaskan keberadaan mereka itu ada, sehingga dia tidak menginginkan adanya opini ataupun asumsi orang suku Dayak Agabag.

Menanggapi dari persoalan kedua pihak, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, menjelaskan dari hasil pertemuan ini menanggapi dengan hasil yang positif.

“Kita mengambil dua kesimpulan yang pertama dengan menambah nama di dalam peraturan perda tersebut, atau berjalan masing-masing, yang nantinya akan dibahas di DPRD, sehingga Perda tersebut akan ada revisi, sehingga pemerintah akan menunggu kedua masyarakat adat tersebut mengirimkan surat, apakah digabung atau dipisahkan, setelah itu akan ditindak lanjuti ke DPRD dengan dua pilihan tersebut,'' tegas Laura.

''Sebenarnya mereka ini bersaudara hanya saja berbeda pendapat, dengan adanya kegiatan silahturahmi ini mereka saling mengakui kalau mereka ini bersaudara,'' tutupnya.

Teks/Foto : Desi Herwanti (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom