NUNUKAN, SIMPATIK – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara Wilayah Nunukan, menyampaikan tanggapan atas sejumlah aduan masyarakat terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Nunukan, Kamis (3/7/2025) di ruang rapat Ambalat I.

Dalam RDP tersebut, Kacabdin menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadikan semua masukan sebagai bahan evaluasi, bahwa sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Pendidikan Provinsi telah mengikuti ketentuan teknis yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025.

"Kami tidak bermaksud menyalahkan siapa pun, baik Dinas Pendidikan maupun DPRD. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, mungkin masih ada kendala komunikasi yang perlu kita benahi bersama," kata Mahfuz, S.Ag.

Ia juga menyampaikan sinergi antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dalam memfasilitasi pertemuan dan pembahasan teknis terkait sistem penerimaan peserta didik baru maupun SPMB.

Mahfuz menyarankan agar ke depan DPRD Provinsi dapat menyurati DPRD Kabupaten Nunukan agar lebih aktif memfasilitasi persoalan pendidikan di daerah.

Terkait kuota jalur penerimaan, Kacabdin menjelaskan pembagian kuota 30 persen afirmasi, 30 persen prestasi, 30 persen domisili, dan 5 persen mutasi sudah sesuai juknis, kuota ini dialihkan ke jalur domisili.

Permasalahan lain diuangkapnya, tingginya minat masyarakat terhadap sekolah-sekolah tertentu, khususnya SMA Negeri 1 Nunukan.

Padahal, menurut Kacabdin, masih banyak sekolah negeri dan swasta yang kekurangan siswa. Di SMK Negeri 1 Nunukan misalnya, masih terdapat kekurangan hingga 120 siswa, khususnya di jurusan pertanian dan perikanan.

Ia juga telah melakukan pendataan dan menghubungi langsung orang tua siswa yang tidak lulus seleksi, namun sebagian besar tetap bersikeras ingin anaknya bersekolah di sekolah favorit.

 "Ini jadi tantangan tersendiri bagi kami, padahal daya tampung secara keseluruhan sebenarnya mencukupi," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kacabdin mengusulkan pemerataan tenaga pendidik sebagai solusi. Ia mengusulkan agar guru-guru dari sekolah unggulan bisa dimutasi ke sekolah lain yang belum maksimal, seperti di Nunukan Selatan maupun wilayah perbatasan.

Jalur dan Mekanisme SPMB

Regulasi SPMB tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, termasuk tahun 2024, pelaksanaannya  merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Utara.

Sejumlah peraturan lama, seperti Peraturan Gubernur Tahun 2021, telah dicabut dan tidak lagi berlak, sehingga sistem seleksi SPMB 2025 dibagi ke dalam dua jalur pelaksanaan, yakni daring (online) dan luring (offline), disesuaikan dengan kondisi wilayah, seperti Sebuku, Sembakung, Krayan, dan Semenggaris menggunakan sistem luring, meskipun tetap berbasis tautan online dari provinsi.

Mahfuz menyebutkan bahwa di daerah-daerah tersebut belum ditemukan kendala berarti karena jumlah pendaftar masih di bawah kuota, pada jenjang SMA, jalur seleksi dibagi menjadi empat: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Jalur domisili diperuntukkan bagi siswa yang tinggal di zonasi sekolah. Jalur prestasi berdasarkan nilai rapor dan sertifikat kejuaraan, afirmasi untuk siswa kurang mampu dengan bukti resmi, serta jalur mutasi bagi anak yang orang tuanya berpindah tugas.

Tahun ini, porsi jalur domisili ditetapkan hanya 30%, berbeda dengan tahun lalu yang mencapai minimal 50%. Hal ini memberikan peluang lebih besar bagi siswa jalur prestasi dan afirmasi.

Penentuan kelulusan kini lebih menekankan nilai akademik, bukan hanya jarak tempat tinggal. Namun, perbedaan ini kerap menimbulkan salah persepsi di masyarakat yang mengutamakan sekolah favorit seperti SMA Negeri 1 Nunukan.

Di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, misalnya, jumlah lulusan SMP tahun ini mencapai 1.286 siswa, sementara daya tampung SMA dan SMK Negeri mencapai 1.404 kursi.

Artinya, masih ada 200 kursi tersisa, tetapi sekolah favorit sudah menutup pendaftaran. Kondisi serupa terjadi di Sebatik, di mana 614 lulusan SMP masih dapat tertampung di sekolah negeri dan swasta, termasuk 70 kursi kosong di SMK Negeri 1 Sebatik Barat.

Mahfuz menjelaskan, Cabang Dinas Pendidikan terus melakukan pendampingan, termasuk mengarahkan siswa untuk mengubah jalur pendaftaran apabila tidak lolos seleksi awal, hal ini dinilai efektif untuk mengoptimalkan daya tampung yang ada.

Secara umum, pelaksanaan SPMB 2025 di Kabupaten Nunukan berlangsung tertib, dan upaya pemerataan pendidikan terus dilakukan, termasuk dengan dibukanya SMA Negeri 3 di wilayah Sungai Patimah.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom