Tanjung Selor, SIMPATIK - Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid SE MM PhD diwakili Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sudarmin SE MAP menerima penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Penghargaan itu diberikan Sekretaris Utama LKPP Iwan Hermiwan SSi MP di sela-sela pelaksanaan Rapat Koordinasi UKPBJ se-Kaltara dengan tema Transportasi Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Menuju Kalimantan Utara Semakin Terdepan di lantai 1 Gedung Gabungan Dinas Pemprop Kaltara di Tanjung Selor Senin (08/07/2024).
"Pemkab Nunukan dan Pemkot Tarakan menerima penghargaan LKPP atas pencapaian Kabupaten Nunukan telah memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel (9/9) untuk mencapai kematangan UKPBJ level 3 (proaktif)," ungkap Sudarmin.
Gubernur Provinsi Kalimantan Utara diwakili Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara DR. H. Suriansyah, M.AP membuka secara resmi Rakor UKPBJ se-Kalimantan Utara.
Menurut Suriansyah, ada 3 poin penting yang diinstruksikan kepada Kepala Daerah yaitu pertama menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa pemerintah pada Mal Pelayanan Publik.
Kedua mendorong percepatan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam katalog lokal atau toko daring.
Ketiga memerintahkan OPD untuk belanja produk dalam negeri melalui katalog lokal atau toko daring
Iwan Herniwan sebagai Nara sumber menjelaskan, dengan pemenuhan UKPBJ Proalktif dapat memberikan dampak yang luar biasa terhadap pencapaian penggunaan produk dalam negeri, produk usaha kecil, menengah dan koperasi serta penggunaan katalog elektronik.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah ditargetkan realisasi belanja PDN minimal 95%, PDN yang disediakan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi minimal 40% dan belanja melalui e-purchasing minimal 30% dari belanja pengadaan melalui penyedia.
Dalam rakor tersebut, turut hadir dan menyampaikan materi dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kaltara, Polda Kaltara, Plt. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP DR. Hermawan S.E,M.M, Direktur Bidang Advokasi Pemerintah Daerah Fendy Dharma Saputra, S.H, LLM. (*).