SIMP4TIK News – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Nunukan kembali memfasilitasi kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian Aplikasi Pendataan SIINas Bagi Industri Kecil Kabupaten Nunukan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kalimantan Utara bertempat di Ballroom Hotel Laura Nunukan, Selasa (26/9).
Mutazir, ST dalam laporannya sebagai ketua panitia mengatakan tujuan kegiatan ini adalah agar pemerintah memiliki data yang akurat dalam mengambil arah kebijakan pembangunan industri kecil dan menengah serta terdaftarnya industri kecil di SIINas.
Kepala Disperindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Utara dalam sambutannya yang di bacakan oleh Kepala Bidang Industri Rahmatia, SE mengatakan bahwa sumber anggaran kegiatan ini merupakan hasil sinergitas antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Direktorat Jendral Industri Kecil Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian melalui Dana Dekonsentrasi satuan kerja Disperindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023.
Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) merupakan suatu mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah. Sehingga apabila para pelaku IKM sudah teregistrasi atau telah memiliki akun SIINas kedepannya bisa mengajukan sertifikat TKDN bagi Industri Kecill dan dapat pula mengusulkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Apabila pelaku IKM telah memiliki akun SIINas kedepannya diarahkan untuk bisa lebih berkembang menjadi Perseroan Terbatas (PT), karena tahun 2024 rencananya kita akan memfasilitasi 50 Pendamping HAKI dan 50 Hak Perorangan tanpa dipungut biaya. Untuk di himbau kepada semua pelaku IKM untuk menggunakan bahan baku atau pangan local dalam memproduksi produk mereka," ujar Rahmatia.
Narasumber kegiatan ini berasal DPMPTSP Kabupaten Nunukan dan dari Disperindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Utara, dengan jumlah peserta sebanyak 50 pelaku IKM.
Rencananya kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian Aplikasi Pendataan SIINas bagi Industri Kecil Kabupaten Nunukan akan dilaksanakan selama satu hari, sehingga diharapkan semua peserta dapat mengikutinya sampai selesai dan menggunakan waktu yang ada untuk menambah wawasan bagaimana agar bisa memiliki akun SIINas .
Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom