Sembakung, SIMP4TIK - Mewakili Kepala Dinas DKPP Herman, SP Selaku Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan Usaha Pertanian melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Dengan Output Penertiban Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) di Balai Penyuluh Pertanian Desa Atap Kecamatan Sembakung Tahun 2025, Kamis (20/11/2025).

Sosialisasi  diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari petani pekebun kelapa sawit dari  Kecamatan Sembakung, penyuluh pertanian, perangkat desa, serta Tim Pendataan dari DKPP Kabupaten Nunukan. Sebelumnya telah dilaksanakan Kegiatan Serupa di  Kecamatan Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Tengah, Sebatik Utara, Tulin Onsoi dan Sebuku di bulan Oktober 2025 lalu.

Disampaikan juga sektor kelapa sawit memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional maupun daerah. “Kelapa sawit bukan hanya komoditas unggulan ekspor, tetapi juga sumber penghidupan bagi jutaan petani dan keluarganya, termasuk di Kecamatan Sembakung. Namun, masih banyak kebun sawit warga yang belum memiliki STDB yang menyebabkan keterbatasan dalam mengakses program bantuan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa penerbitan STD-B merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan tersebut.
“STD-B bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan resmi dari negara terhadap usaha budidaya yang dilakukan para petani. Ini akan membuka akses terhadap bantuan bibit unggul, pupuk, pelatihan teknis, hingga Beasiswa untuk anak pekebun sawit,” tegasnya.

Ia mengimbau seluruh petani untuk tidak takut mengikuti proses pendataan dan untuk mendapatkan STD-B.
“Program ini dirancang untuk mendukung dan memajukan perkebunan rakyat, bukan untuk membatasi, jadi bagi bapak ibu yang punya kebun kelapa sawit mari ajukan STD-B agar mudah mendapatkan akses bantuan dari anggaran APBN,” ucapnya.

Efrianda juga mengajak camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat agar aktif memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya STD-B untuk perkebunan.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada petani dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya STD-B Surat Tanda Daftar usaha budidaya (STD-B) sawit, dan menjelaskan prosedur teknis pendataan, serta mendorong partisipasi aktif seluruh pihak dalam proses penerbitan STD-B,” jelas Efrianda.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit Tahun 2025, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan perkebunan rakyat yang terdaftar, produktif, dan berkelanjutan. “Kami berharap seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang utuh dan turut aktif dalam proses pendataan dan pendaftaran yang akan dilakukan di desa masing-masing. Pada tahun 2024 Pemkab Nunukan telah menerbitkan STD-B untuk 665 petani dengan total 857 persil, dan untuk tahun 2025 ditargetkan sebanyak 700 petani akan menerima dokumen legalitas ini,” imbuhnya.

Ia optimistis bahwa dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, sektor perkebunan sawit rakyat akan semakin tertata dan sejahtera.(*)

Teks/Foto : Hadi (Tim Publikasi DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom