NUNUKAN, SIMP4TIK – Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Nunukan menggelar sosialisasi kewajiban standar usaha sektor pariwisata serta pemenuhan persyaratan khusus di Aula Pertemuan Hotel Fortune, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini dihadiri para pelaku usaha pariwisata, perhotelan, rumah makan, dan berbagai tempat hiburan di Nunukan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Disbudparpora, H. Surai, yang menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam mendorong daya saing sektor pariwisata Nunukan.
Pada sesi materi, Rahmat Hidayat, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda dari DPMPTSP Kabupaten Nunukan, memaparkan ketentuan terbaru terkait PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ia menjelaskan berbagai kewajiban yang kini harus dipenuhi pelaku usaha, di antaranya: Memasang logo SLHS pada tempat usaha, kemasan/produk, media promosi, serta wadah/kemasan pangan. Mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) melalui logo Nutri Level di bagian depan kemasan, menu, atau papan iklan.
Selain itu juga perlu membuat laporan seperti: Laporan berkala pengawasan internal kesehatan (IKL) setiap 1 tahun sekali. Laporan pengujian sampel pangan setiap 2 tahun sekali. Serta laporan pengujian air minum secara berkala bagi Depot Air Minum sesuai ketentuan kualitas air.
Rahmat menegaskan bahwa pemahaman terhadap perizinan berusaha menjadi kunci agar pelaku usaha tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku.
Narasumber kedua dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Musafar, menuturkan adanya perubahan regulasi dari konsep perizinan lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, guna mempermudah proses usaha. Namun, ia menekankan bahwa Setiap usaha berdampak besar wajib memiliki AMDAL, termasuk seluruh kawasan wisata. SPPL diberlakukan untuk usaha dengan risiko lebih rendah, dan seluruh proses kini dilakukan melalui aplikasi OSS. UMKM memang belum menjadi objek pengawasan rutin DLH, tetapi tetap dapat diawasi secara insidentil bila ada aduan masyarakat. Pelanggaran dapat dikenai sanksi denda yang sepenuhnya masuk kas negara.
Materi tentang keamanan pangan disampaikan oleh Nurmiyati dari Dinas Kesehatan P2KB. Ia memaparkan pentingnya Standar Pelayanan SLHS dan sistem label atau stiker higiene sanitasi pengolahan pangan.
SLHS, jelasnya, merupakan bukti tertulis bahwa olahan pangan siap saji telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Sementara itu, label pembinaan/pengawasan menjadi penanda bahwa Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) telah dinilai dan memenuhi persyaratan kesehatan.
“SLHS dan TPP tidak hanya menjadi alat pengawasan, tetapi juga sarana promosi, karena memberikan rasa aman bagi konsumen dalam memilih produk,” ujar Nurmiyati.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap pelaku usaha semakin memahami pentingnya standar legal, lingkungan, dan kesehatan dalam menjalankan usahanya. Peningkatan kepatuhan diharapkan berimbas pada mutu layanan pariwisata yang lebih baik, sekaligus memperkuat kepercayaan wisatawan terhadap Nunukan sebagai destinasi yang aman dan berkualitas.
Teks/Foto : Asa Zumara, SS, M.IKom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom