Nunukan, SIMP4TIK - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan beberapa hari yang lalu mengadakan rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)dan Dinas Perhubungan.

Setelah mengikuti rapat tersebut Kepala Bapenda memberikan tanggapan terkait parkir RSUD Nunukan. Dimana pihak RSUD menyampaikan bahwa parkir ini apakah bisa dimasukkan dalam badan layanan umum daerah (blud).

Mendengar hal tersebut, langsung ditanggapi oleh Kepala Bapenda Fitraeni yang menjelaskan masuk tidaknya dalam blud dilihat dari lahan parkir.

“Lahan yang digunakan untuk parkir itu adalah badan jalan, bukan area rumah sakit. Lahan yang digunakan diluar pagar rumah sakit,” jelas Fitraeni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/1/2024).

Sementara untuk lahan parkir tepat didepan RSUD adalah pihak RSUD seperti dokter ahli dan manajemen rumah sakit. 

Fitraeni memberi tanggapan bahwa semua kembali ke tupoksi masing-masing. Untuk parkir adalah rana dinas perhubungan. Jika pengunjung RSUD banyak maka lahan depan poli jiwa bisa saja digunakan  dan badan jalan untuk parkir.

“Mereka telah memutuskan bisa parkir dimana saja. Termasuk didepan poli jiwa dan badan jalan,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Fitraeni mengatakan terkait masalah retribusi parkir tepi jalan umum maupun parkir khusus sebenarnya itu masuk dalam kas daerah tidak masuk dalam kas blud.

 

 

 

 

Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom