NUNUKAN, SIMPATIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemekaran desa. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, S.PI, pada Senin (25/8/25).
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Bapemperda, Hasbi, serta sejumlah anggota dewan di antaranya Dr. Andi Muliyono, Andi Yakub, S.Kep, Ns, Andi Fajrul Syam, SH, Gimson, H. Syafaruddin SH, Hj. Nadia, dan Triwahyuni, SM. Kehadiran lengkap anggota menunjukkan keseriusan DPRD dalam membahas aspirasi masyarakat terkait pemekaran desa.
Ketua Bapemperda, Hamsing, menyebut rapat ini merupakan tindak lanjut surat Bupati Nunukan dengan nomor 30/100.3.2/SETDA-HK/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut berisi pengajuan Ranperda tentang pemekaran Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam.
Menurut Hamsing, pemekaran dua desa tersebut menjadi penting karena menyangkut pelayanan publik. Jika pemekaran berjalan, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan pemerintahan di tingkat desa tanpa harus menempuh jarak jauh.
Selain menyangkut pelayanan, Hamsing menegaskan bahwa pemekaran juga berdampak pada percepatan pembangunan. DPRD Nunukan, kata dia, akan mengkaji naskah akademik dan draf Ranperda secara detail sebelum menetapkannya menjadi Perda.
Menurutnya, pemekaran desa merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat, terutama karena jumlah penduduk di wilayah tersebut terus bertambah.
Sementara itu, anggota Bapemperda Dr. Andi Muliyono menekankan perlunya analisis administratif yang kuat, Ia menilai kejelasan batas wilayah desa sangat penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Anggota lain, Muhammad Mansur, menyampaikan pemekaran desa tidak hanya soal pelayanan publik, tetapi juga terkait alokasi Dana Desa. Dengan adanya pemekaran, peluang peningkatan pembangunan lokal menjadi lebih terbuka.
Dalam rapat, DPRD Nunukan juga menyampaikan harapan besar dari masyarakat. Warga Desa Ujang Fatimah dan Binusan Dalam berharap agar pemekaran dapat segera terealisasi, sehingga mereka merasakan pemerataan pembangunan secara nyata.
Selain dua desa tersebut, rapat juga membahas Desa Tambaring di Kecamatan Sebatik Barat yang saat ini masih berstatus desa persiapan. Desa hasil pemekaran dari Desa Setabu itu memiliki jumlah penduduk 1.452 jiwa, hanya kurang 48 jiwa untuk memenuhi syarat minimal 1.500 jiwa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Helmi Pudaaslikar menyampaikan Desa Tambaring telah menjalani masa perpanjangan hingga tiga kali. Untuk memenuhi kekurangan, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat konsultasi dengan camat, kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat.
Mengingat masa perpanjangan jabatan kepala desa persiapan berakhir Desember 2025, DPRD mendorong agar kekurangan penduduk dapat segera terpenuhi. Dengan demikian, Desa Tambaring bisa diajukan menjadi desa definitif bersamaan dengan dua desa lainnya.
Beberapa anggota dewan mengusulkan agar Desa Tambaring tidak ditinggalkan. Solusi yang ditawarkan adalah menyisipkan dua pasal baru dalam Ranperda mengenai batas wilayah dan koordinat desa. Cara ini dinilai lebih efisien dibanding menyusun Ranperda baru.
Usulan ini juga didukung oleh Bagian Hukum Setda serta Inspektorat, keduanya menilai penyisipan pasal tambahan lebih cepat dan efisien, sekaligus menghindari risiko keterlambatan yang berpotensi membuat Desa Tambaring kembali ke status desa induk.
Rapat diakhiri dengan kesepahaman bahwa tiga desa, yakni Ujang Fatimah, Binusan Dalam, dan Tambaring, akan diperjuangkan bersama.
DPRD Nunukan bersama pemerintah daerah sepakat mendukung percepatan pemekaran agar masyarakat segera merasakan manfaatnya, baik dari sisi pelayanan publik, pembangunan, maupun penguatan identitas desa.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom