Nunukan, SIMP4TIK – Pemerintah Kabupaten Nunukan tengah mematangkan rencana pembentukan tiga desa baru menjadi desa definitif. Ketiga desa tersebut adalah Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya bersama DPRD tengah membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait penetapan dua desa, yaitu Ujang Fatimah dan Binusan Dalam.
Namun, dalam perkembangannya, Desa Tembaring juga menunjukkan progres positif dan berpotensi menyusul.
“Desa Tembaring saat ini masih dalam status desa persiapan. Berdasarkan data dari Dinas Dukcapil, jumlah penduduknya tercatat 1.452 jiwa, artinya masih kurang 48 jiwa dari batas minimal 1.500 jiwa, tapi laporan dari lapangan menunjukkan bahwa sebenarnya jumlah penduduknya sudah mencapai sekitar 1.560 jiwa,” ujar Helmi usai mengikuti rapat pembahasan Ranperda, Senin (25/8/2025).
Karena itu, DPRD Nunukan memberikan ruang jika dalam beberapa hari ke depan data administrasi penduduk Desa Tembaring bisa dilengkapi, maka desa tersebut bisa ikut dimasukkan dalam Ranperda bersama dua desa lain.
“Kalau semua berjalan lancar, maka akan ada tiga desa yang ditetapkan sebagai desa definitif: Ujang Fatimah, Binusan Dalam, dan Tembaring,” tambah Helmi.
Helmi menjelaskan bahwa proses selanjutnya tinggal menunggu persetujuan DPRD dalam rapat paripurna, setelah itu, Ranperda akan dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Utara selama 15 hari, jika tidak ada kendala, pemerintah kabupaten akan segera mengajukan permohonan kode desa ke pemerintah pusat.
“Kalau semua tahapan ini lancar, kita bisa selesaikan dalam waktu kurang dari sebulan,” ungkapnya optimis.
Lanjut Helmi, tiga desa yang akan menjadi desa definitif ini juga tengah menyiapkan kantor desa sementara agar para Penjabat (Pj) Kepala Desa bisa mulai bekerja sambil menunggu pembangunan kantor desa permanen.
Setelah kode desa keluar dan Pj Kepala Desa dilantik, maka tahapan selanjutnya adalah pemilihan kepala desa (Pilkades), Pj Kepala Desa akan menjabat paling lama enam bulan untuk memfasilitasi Pilkades.
“Harapan kami, ketiga desa ini bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, ini adalah perjuangan dan harapan masyarakat selama bertahun-tahun, sekarang saatnya mereka mulai membangun wilayahnya masing-masing,” imbuh Helmi.
Jika Perda penetapan desa definitif bisa disahkan tahun ini, maka ketiga desa tersebut berpeluang menggelar Pilkades perdana pada tahun depan.(*)
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom