NUNUKAN, SIMPATIK - DPRD Nunukan tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, Kamis (8/5/25) di Makassar.
Melalui pertemuan Bapemperda DPRD Nunukan dengan Lembaga Indowacana, anggota legislatif dari Fraksi PKS, Andi Yakub, S.Kep, Ns, menyampaikan tiga poin strategis yang menjadi pembahasan dalam revisi tersebut.
Kajian ini dipimpin langsung Direktur Indowacana Dr. Patawari, S.HI, M.H, yang berkompeten di bidang penelitian dan pengkajian peraturan perundang-undangan.
Selain Andi Yakub, pertemuan ini juga dihadiri hadir Wakil Ketua II DPRD Hj. Andi Maryati, Ketua Bapemperda, Hamsing, S.Pi, Wakil Ketua Bapemperda Hasbi, serta anggota DPRD lainnya.
Andi Yakub menegaskan revisi Perda Miras ini mendesak untuk menjawab tantangan pengawasan minuman beralkohol (miras) yang semakin kompleks di Kabupaten Nunukan, terutama dengan kondisi aktual di lapangan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi lama.
Dalam kesempata itu, anggota Fraksi PKS ini menyampaikan, tiga point strategi revisi peayung hukum daerah tersebut, meliputi, pertama, harmonisasi Perda dengan kebijakan nasional, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021.
Permendag ini mengatur klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan golongan A, B, dan C, serta tata cara distribusi dan ketentuan tempat penjualan.
“Perda kita perlu mengadopsi atau setidaknya menyelaraskan istilah, klasifikasi, dan ketentuan distribusi sebagaimana diatur dalam Permendag tersebut. Ini penting agar tidak terjadi celah hukum atau tumpang tindih antaraturan,” kata Andi Yakub.
Kedua, terkait pengawasan miras ilegal yang masuk dari negara tetangga, khususnya Malaysia. Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan sangat rentan menjadi jalur masuknya minuman beralkohol ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
“Revisi perda harus memperkuat sistem pengawasan di titik-titik rawan, pelabuhan kecil, serta jalur tidak resmi yang selama ini menjadi pintu masuk miras tanpa izin,” tambahnya.
Sedangkan di point ketiga, andi Yakub, menyoroti keterbatasan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Nunukan.
Menurutnya, saat ini, hanya satu orang PPNS yang bertugas mengawasi wilayah yang sangat luas, sehingga pengawasan menjadi kurang optimal.
“Ini menjadi hambatan besar di lapangan. Kita perlu opsi alternatif dalam revisi perda, seperti pemberian kewenangan terbatas kepada petugas Satpol PP non-PPNS, atau membentuk tim pengawasan lintas sektor yang melibatkan unsur Polri dan TNI. Harus ada dasar hukum yang tegas untuk ini,” jelasnya.
Revisi Perda ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras.
Sebagai upaya konkrit, Bapemperda DPRD Nunukan bersama Lembaga Indowacana akan mengkaji dan membuka ruang konsultasi dengan berbagai pihak dalam menyusun rancangan revisi Perda yang komprehensif dan aplikatif, sehingga segera diberlakukan untuk menertibkan dan memberikan dampak kesehatan masyarakat di Kabupaten Nunukan.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom