Sembakung, SIMP4TIK - Tim Persiapan Pemekaran Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan melakukan evaluasi terhadap data calon Desa Persiapan Pemekaran di Desa Atap, Kecamatan Sembakung. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam menilai kelayakan Desa Atap sebagai desa yang akan dimekarkan.

Evaluasi tersebut difokuskan pada berbagai aspek yang menjadi syarat utama pemekaran desa, antara lain luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga (KK), serta kelengkapan administrasi pemerintahan desa.

Perwakilan dari DPMD Kabupaten Nunukan, Ramli, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan, Desa Atap secara umum telah memenuhi syarat dasar untuk dimekarkan. “Dari segi jumlah penduduk, jumlah KK, dan administrasinya, Desa Atap sudah layak untuk dimekarkan. Hanya beberapa administrasi tambahan yang perlu dilengkapi sebagai data pendukung, termasuk surat hibah untuk fasilitas kantor dan pendukungnya,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Ramli menambahkan, hasil evaluasi dan pertemuan tersebut akan segera dilaporkan kepada Tim Pemekaran Desa Kabupaten Nunukan sebagai bahan masukan untuk proses selanjutnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Atap, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Presidium Pemekaran Desa, serta staf Kecamatan Sembakung dari seksi PMD.

Masyarakat Desa Atap menyambut baik kegiatan ini dan berharap pemekaran desa dapat segera terealisasi. Mereka berharap, dengan terbentuknya desa baru, pelayanan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lebih optimal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat ke depannya.(*)

 

Teks/Foto : Fajar Budhayanto (Tim Publikasi KECAMATAN SEMBAKUNG )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom