Sebatik Utara, SIMPATIK— Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara bersama tim gabungan dari beberapa instansi Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Sebatik Utara, Sabtu malam (6/12/2025).

Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Ekonomi Kreatif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, serta Satpol PP Kecamatan Sebatik Utara. Sebelum turun ke lapangan, tim terlebih dahulu melaksanakan rapat koordinasi di D’Putri Resort, membahas strategi dan mekanisme pengawasan di lapangan.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Nunukan yang baru, H. Sura'i, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang sebelumnya telah diberikan kepada beberapa tempat hiburan yang melanggar ketentuan perizinan.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan apakah dari surat peringatan yang telah diberikan ada perbaikan atau perubahan menuju ketertiban usaha,” ujar Sura'i.

Sementara itu, Camat Sebatik Utara menegaskan pentingnya ketegasan dari tim pengawas terhadap pelaku usaha yang tidak menunjukkan itikad baik memperbaiki pelanggaran.

“Jika dari SP 1 sampai SP 3 tidak ada perubahan, berarti pemilik tempat hiburan tidak memiliki niat baik. Pemerintah berharap semua usaha hiburan dapat tertib, memiliki legalitas, dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

Dari pihak Dinas Perizinan, disampaikan bahwa sesuai ketentuan baru, pencabutan izin usaha dapat dilakukan apabila pelanggaran telah berdampak luas dan meresahkan masyarakat, tanpa harus menunggu sampai SP3.

“Masyarakat yang tertib berusaha akan mendapat perlindungan hukum. Namun jika izin dilanggar, maka hak tersebut bisa dicabut melalui penindakan administrasi,” jelas perwakilan dinas.

Usai rapat koordinasi, tim bergerak menuju lokasi pengawasan dengan pengawalan Satpol PP. Pengawasan pertama dilakukan di THM Golden Star sekitar pukul 22.00 WITA. Di lokasi ini, tim menemukan sejumlah minuman beralkohol tersimpan di lemari pendingin, meski tempat tersebut telah menerima surat peringatan sebelumnya. Tim mendokumentasikan temuan dan meminta pemilik untuk menandatangani berita acara.

Lokasi kedua adalah Mahkota Club, yang meskipun tidak ditemukan minuman beralkohol, masih belum memperbaiki pelanggaran terkait kebisingan dan jam operasional. Sementara di Mini Club, yang malam itu tidak beroperasi, tim menemukan beberapa botol minuman keras tanpa izin.

Dari tiga tempat hiburan yang diawasi, dua di antaranya masih ditemukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol dan izin usaha.

Selanjutnya, tim menuju Double Line di Desa Seberang Lalosalo yang berlokasi di Gedung Aiman. Di tempat ini ditemukan minuman jenis Bir Bintang, meskipun pengelola memiliki izin karaoke dan bar, namun belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol.

Hasil temuan tersebut akan menjadi dasar untuk langkah penindakan berikutnya terhadap tempat usaha yang telah menerima surat peringatan.

Camat Sebatik Utara dalam keterangannya menambahkan bahwa lokasi tempat hiburan di wilayahnya kerap berdampingan dengan pemukiman warga dan fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah. Hal ini, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius dalam penerbitan izin.

“Sesuai Perda Kabupaten Nunukan, tempat hiburan harus berjarak minimal 500 meter dari fasilitas umum. Idealnya, pemerintah daerah menetapkan lokasi khusus untuk usaha hiburan agar tidak bercampur dengan lingkungan masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap, ke depan tata ruang wilayah Sebatik dapat diatur lebih baik sehingga aktivitas usaha hiburan, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat dapat berjalan berdampingan tanpa saling mengganggu.

Teks/Foto : Jefriansyah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK UTARA )

Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom