Nunukan, SIMP4TIK - Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan jalin kerjasma dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka.

Kepala DLH Kabupaten Nunukan dr. Meinstar Tololiu, M. M., membenarkan bahwa pada Senin (19/2/2024), DLH dan Perumda Air Minum Tirta Taka akan melakukan penandatanganan MoU pemungutan retribusi sampah.

Kerjasama tersebut dilakukan karena Perumda Air Minum Tirta Taka lebih banyak menjangkau pelanggan, dibanding petugas pemungutan retribusi DLH.

"Selama ini kita pungut melalui dua orang petugas kita, dan memang tidak efektif karena ada masyarakat yang sulit dijangkau," ungkapnya, Jumat (16/2/2024).

Menurut Meinstar Tololiu, pemungutan retribusi tahun 2023 melebihi target, dari target Rp170 juta realisasinya capai Rp200 juta lebih, namun capaian tersebut belum maksimal.

"Dalam pemungutan retribusi kita kurang efektif pencapaiannya, walaupun dari target kita itu naik, tapi itu kurang maksimal, jika dibandingkan dengan kabupaten lain seperti Bulungan yang jumlah penduduknya ternyata lebih sedikit dari jumlah penduduk kita di Kabupaten Nunukan, namun pencapaian mereka itu hingga milyaran rupiah, dan ternyata mereka melakukan kerjasama dengan PDAM," terang, Tololiu.

Selain itu, Tololiu juga mengaku hal tersebut juga merupakan salah satu temuan dari BPK, yaitu temuan potensi peningkatan PAD melalu retribusi sampah, menyikapi hal tersebut DLH pun melakukan koordinasi dan pertemuan dengan Perumda Air Minum Tirta Taka, yang juga disambut baik oleh mereka.

"Kita coba dengan Perumda mereka dengan senang hati mau bekerjasama sehingga senin mendatang akan dilakukan penandatanganan kerjasama (MoU) tersebut," bebernya.

Tololiu menyebut setelah MoU, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Nunukan, baik melalui media masa, media sosial, dan baliho, spanduk dan stiker-stiker bawah retribusi sampah akan diintegrasikan di setiap pelanggan air.

"Sebelum pemungutan, kita akan melakukan sosialisasi, kira-kira dalam waktu 2 bulan Maret-April, kita akan sosialisasikan melalui baliho, spanduk, stiker-stiker terutama ditempat-tempat pelayanan umum, seperti Bank, Puskesmas dan Kantor-kantor kecamatan, melalui grup-grup whatsapp termasuk melalui media masa lainnya, kita harap media bisa membantu menyebarluaskan kepada masyarakat," ujarnya.

Tololiu, menyebut biaya retribusi sampah rumah tangga hanya sebesar Rp10.000 per bulan, nilai tersebut menurutnya sangat terjangkau, meskipun tidak semua masyarakat adalah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Taka, tetapi semua masyarakat itu membuang sampah.

"Setiap orang pasti punya sampah, karena itu setiap masyarakat kita imbau dan diwajibkan membuang sampahnya ke TPS terdekat yang disediakan oleh DLH," imbuhnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom