SIMP4TIK News - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan Tahun 2024 Naik 3,34 persen menjadi Rp 3.429.960.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Nunukan, Masniadi, usai memimpin rapat penetapan UMK untuk Kabupaten Nunukan, Kamis (23/11).

"Seusai dengan kesepakatan dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten, telah Menetapkan UMK untuk tahun 2024, sebesar Rp3.429.960, dengan kenaikan 3,34 Persen atau naik Rp110.825,88 dari UMK tahun 2023, Rp 3.319.134," ungkap Masniadi.

Selanjutnya kata Masniadi, Bupati Nunukan akan membuat surat rekomendasi untuk diusulkan ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk ditetapkan oleh Gubernur.

Masniadi berharap dengan adanya kenaikan UMK ini, dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Nunukan.

"Alhamdulillah setiap tahunnya selalu ada kenaikan, itu juga harapan kita untuk Kedepannya, demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja kita," ujarnya.

Sekretaris DPC Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan) KSBSI Kabupaten Nunukan, Sahir Tamrin, mengatakan, kenaikan 3,34 persen tersebut lebih kecil dari harapan serikat buruh di Nunukan yang menginginkan kenaikan sekitar 5 persen.

“Sesuai rapat internal serikat buruh, kami  berharap ada kenaikan 5 persen atau sebesar Rp.160.000, atau Rp3.495.000,” imbuhnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom