Nunukan, SIMP4TIK - Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan untuk pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten Nunukan Tahun 2025 telah dilaksanakan pada Jumat (13/12/2024) lalu diikuti oleh Unsur Pemerintah, unsur Perwakilan Pekerja/Serikat Pekerja, unsur APINDO, dan juga Akademisi, di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan Masniadi S.Hut, M.A.P menyampaikan bahwa dasar perhitungan Upah Minimum Kabupaten Nunukan Tahun 2025 berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam aturan Permenaker ini telah disebutkan bahwa kenaikan Upah Minimum tahun 2025 yaitu sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum tahun sebelumnya, Sehingga dapat dihitung bahwa Upah Minimum Kabupaten Nunukan tahun 2025 naik sebesar Rp. 222.947,4 (6,5 persen) dari Upah Minimum Tahun 2024 yaitu Rp. 3.429.960,- menjadi Rp. 3.652.907,4 .
Selain menetapkan UMK Tahun 2025, Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan juga membahas dan menetapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral) Kabupaten Nunukan Tahun 2025, untuk Sektor Pertanian (Perkebunan), Sektor Pertambangan Umum, dan Sektor Industri Pengolahan. Dimana masing - masing sektor ini merupakan sektor lapangan kerja yang dianggap dominan di wilayah Kabupaten Nunukan dilihat dari segi lapangan kerja, kontribusi hasil pendapatan, maupun resiko kerjanya.
Dalam usulan nilai UMSK ini sempat terjadi perbedaan pendapat dari pihak perwakilan pekerja dan perwakilan APINDO, sehingga kemudian pihak pemerintah mengambil nilai tengah dari masing-masing usulan para pihak.
Untuk Sektor Pertanian disepakati ditambah 0,23 % dari nilai UMK Kabupaten Nunukan Tahun 2025 menjadi Rp. 3.661.309,1, Sektor Pertambangan Umum ditambah 0,50 % dari Nilai UMK Kabupaten Nunukan Tahun 2025 yaitu sebesar Rp. 3.671.171,9, dan untuk Sektor Industri Pengolahan ditambah 0,35% dari nilai UMK Kabupaten Nunukan Tahun 2025 sehingga menjadi Rp. 3.665.692,6 .
Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan ini kemudian dilaporkan kepada Bupati Nunukan untuk direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk ditetapkan melalui SK (Surat Keputusan)
Dan pada Selasa (24/12/2024) SK UMK dan SK UMSK Kabupaten Nunukan Tahun 2025 telah dikeluarkan dari Gubernur Kalimantan Utara, dan selanjutnya akan diedarkan kepada badan usaha / perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nunukan, untuk dilaksanakan per 1 Januari 2025.
Teks/Foto : Dewi Asrieyani, S.IP (Tim Publikasi DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom