Nunukan, SIMP4TIK - Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus bertindak sebagai Inspektur upacara hari peringatan Otonomi Daerah ke 28 di lapangan Kantor Bupati Nunukan, Kamis (25/04/2024).
Arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada peringatan hari otonomi daerah ke 28 yang di bacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.
Lanjut Serfianus, otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan Republik indonesia yang di atur dalam undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah di landaskan pada prinsip - prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah di rancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi, dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi di arahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintah yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan.
Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat di kelola bersama antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.
Kemudian dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat Madani atau civil society.
Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang akan kita laksanakan nanti di bulan november 2024, penyusunan Perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan Daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan, toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki yang tinggi dalam masyarakat.
Dalam konteks ekonomi Hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.
Termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbarui seperti industri pengelolahan pertambangan menjadi produk dan jasa yang di perbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.
Teks/Foto : Soni Irnada (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom