Nunukan, SIMP4TIK - Wakil Bupati Nunukan Hanafiah membuka acara Workshop Keterbukaan Informasi dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara bertempat di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Senin (12/2). 

Workshop tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltara , Ketua KPU Kabupaten Nunukan dan ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan serta Komisioner Komisi Informasi Kaltara, 

Tujuan workshop ini adalah agar penyelenggara pemilu dan pemilihan bisa mewujudkan pelayanan dan pengelolaan informasi pemilu dan pemilihan secara cepat dan tepat waktu,  biaya ringan dan sederhana. Komisi Informasi Kaltara dapat mempercepat penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan. Mempercepat pemohon informasi pemilu dan pemilihan memperoleh informasi,  mengajukan keberatan dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan.

Wabup Hanafiah mengatakan dalam setiap kontestasi, apalagi pemilu, pasti akan selalu muncul ketidakpuasan, muncul protes hingga perselisihan dan sengketa dari para pihak. Di alam demokrasi, ketidakpuasan seperti itu tentu saja juga harus dihargai. Selama ini negara sudah memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas atas hasil pemilu untuk mengajukan gugatannya.

"Sebagai pemerintah, saya berharap agar pemilu mendatang bisa berjalan dengan aman, lancar, damai, dan demokrasi," ucapnya.
 
Disampaikan Hanafiah, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur yang  sesuai dengan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai ketidakpuasan itu disalurkan melalui jalan-jalan anarkis yang bertentangan dengan aturan yang ada. 

Selesai paparan dari masing-masing narasumber dilanjutkan dengan diskusi bersama para peserta workshop yang hadir.

Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Ilham Waskitho, S.Tr. Anim