Nunukan, SIMP4TIK – Niko Ruru, SP., C.Med., Sp.AP, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, hadir sebagai narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas SDM Pengelola PPID Pelaksana Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini berlangsung di ruang VIP lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Senin (11/8/2025).

Dalam paparannya, Niko Ruru menjelaskan ketentuan terkait informasi publik, meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Ia juga memaparkan standar permintaan informasi publik. Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi kepada PPID dengan melampirkan identitas diri. Selanjutnya, PPID memberikan nomor pendaftaran permintaan informasi publik dan menyiapkan formulir permintaan informasi. Paling lambat tiga hari kerja, PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, pemohon diberi waktu tiga hari untuk melengkapinya.

Apabila permintaan dinyatakan lengkap, PPID menyampaikan pemberitahuan paling lambat sepuluh hari kerja. Dalam kondisi tertentu, waktu dapat diperpanjang tujuh hari apabila informasi belum dikuasai, belum terdokumentasi, atau belum dapat diputuskan statusnya.

Niko Ruru juga menekankan mekanisme keberatan bagi pemohon. Keberatan dapat diajukan kepada atasan PPID dengan mengisi formulir keberatan yang tersedia di badan publik. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis paling lambat 30 hari sejak keberatan diterima.

Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom