Nunukan, SIMP4TIK - Mewakili Bupati Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir menyampaikan Nota Pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023.

Raperda tersebut disampaikan Abdul Munir pada rapat paripurna ke enam masa sidang III diruang rapat paripurna DPRD Nunukan, Senin (15/7/2024).

Abdul Munir menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 

Dikatakan Munir, alokasi APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023 dalam bentuk program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah. Dari total APBD tahun 2023 sebesar Rp 1. 709,230, 063,263,00. Dengan uraian sebagai berikut, Belanja, target pendapatan daerah sebesar Rp. 1.619,652,298,117,-,  terealisasi sebesar Rp. 1.775,514,283,946,26 atau 109,63 persen Belanja transfer sebesar Rp. 1,709,230,063,263,- Realisasi belanja sebesar Rp1. 587,439,099,840,03 Pembiayaan, sebesar Rp. 139,667,765,146,-. Realisasi sebesar Rp 139,692,343,605,24.

"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ini merupakan laporan tentang kinerja pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, yang telah dilakukan audit oleh tim pemeriksa BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dengan mendapat opini WTP yang kedelapan kalinya berturut-turut," jelas Munir.

Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom