SEBATIK TIMUR, SIMP4TIK – Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kualitas pendidikan dan moral generasi muda. Camat Sebatik Timur memimpin langsung operasi pengawasan di sejumlah kafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) guna mensosialisasikan aturan jam malam bagi pelajar.

​Kegiatan dipimpin langsung oleh Camat Sebatik Timur, H. Andi Joni, SE., MM, dengan didampingi Sekretaris Camat, Saleh,S.Pd.,M.A.P, Staf Trantib, serta anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan ini dimulai pukul 20.30 Wita, Rabu (21/01/2026).

Operasi ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan Surat Edaran Bupati Nomor: 293-SATPOL.PP/100.3.4.2/XII/2025. Aturan tersebut mengatur penetapan jam malam bagi seluruh peserta didik, mulai dari jenjang SD/Mi, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA sederajat.

Andi Joni menegaskan untuk para siswa agar tidak keluar rumah di atas jam 21.00 wita hanya untuk berkumpul maupun duduk di kafe.

"Saya memberikan langkah preventif agar para siswa sudah berada di kediaman masing-masing di pukul 21.00 Wita. Tidak boleh lagi ada pelajar yang namanya nongkrong-nongkrong itu, atau berkumpul sekadar duduk-duduk di kafe lewat batas waktu yang dikasih," tegas Andi Joni.

Selain penegakan aturan, Andi Joni menekankan kembali bahwa agenda ini memiliki misi besar untuk membentuk karakter siswa yang disiplin. Pengawasan ketat diperlukan untuk menghindarkan anak-anak dari pergaulan bebas dan aktivitas yang tidak produktif.

​"Tujuan utama kami adalah meningkatkan pengawasan dan memastikan aturan berjalan efektif. Kita harus melindungi anak-anak kita dari potensi kegiatan yang merusak masa depan mereka. Kita ingin mewujudkan generasi Sebatik yang cerdas dan terampil," tambahnya.

​Melalui giat ini, Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur mengimbau seluruh orang tua dan pemilik usaha agar turut berpartisipasi aktif dalam memantau aktivitas anak-anak demi terciptanya lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik.

Teks/Foto : Maslizah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK TIMUR )

Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom