Kasatpol PP Drs Abdul Kadir MM menyampaikan dalam penegakan Perda dan Perbup perangkat daerah harus bekerjasama dengan Satpol PP. Perda dan Perbup lahir dari usulan perangkat daerah menurut Abdul Kadir, perangkat daerah lebih mengerti secara teknis di dalam penerapannya. "Jika ada pelanggaran terhadap Perda dan Perbup itu, perangkat daerah tidak boleh lepas tangan dan hanya berharap kepada Satpol PP, melainkan berkoordinasi dengan Satpol PP melalui surat secara resmi sehingga Satpol PP dapat mengambil tindakan tegas," katanya. 

Teks/Foto : fahmiimaniar (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )