Wakil Bupati H Hanafiah SE MSI menegaskan undangan yang ditandatangani Bupati yang diundang wajib hadir dan tidak bisa diwakili. Penegasan itu disampaikan saat menyampaikan arahan pada Coffee Morning bersama dengan Bupati dan segenap Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Nunukan Rabu (6/7). 

Teks/Foto : fahmiimaniar (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )