SEBUKU, SIMP4TIK — Inspektorat Kabupaten Nunukan mulai melaksanakan Reviu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026, termasuk memastikan konsistensi penyusunannya dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Proses reviu resmi dibuka Camat Sebuku, Rudiansyah, SE., MAP, pada Kamis (11/12/2025), didampingi Sekretaris Camat Santi Widayat, SH, dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Bernad, S.STP Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pemerintah desa se-Kecamatan Sebuku.
Dalam arahannya, Camat Rudiansyah meminta seluruh desa segera menyerahkan dokumen Peraturan Desa tentang RKPDes 2026 beserta data pendukungnya kepada tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat. Dokumen tersebut menjadi dasar penting bagi Inspektorat untuk memastikan perencanaan desa telah sesuai dengan ketentuan serta selaras dengan kebutuhan pembangunan masyarakat.
“Reviu ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya memastikan perencanaan dan anggaran desa tersusun dengan baik, tepat sasaran, dan sesuai regulasi,” ujar Rudiansyah.
Tim reviu APIP dijadwalkan melakukan pemeriksaan administrasi dan pengecekan konsistensi program untuk memastikan APBDes 2026 setiap desa tersusun secara akuntabel, transparan, dan sejalan dengan RKPDes yang telah ditetapkan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pemerintah desa dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan sekaligus memperkuat tata kelola keuangan desa di wilayah Kecamatan Sebuku.
Teks/Foto : Iwan Darmawan (Tim Publikasi KECAMATAN SEBUKU )