Nunukan, SIMP4TIK - Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan dan Kelurahan Tanjung Harapan meluncurkan layanan terpadu nikah isbat.
Layanan ini bertujuan untuk membantu pasangan yang membutuhkan pengesahan pernikahan agar dapat memperoleh akta nikah resmi. Layanan ini di lakukan di Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan.
Program layanan terpadu nikah isbat ini memberikan solusi bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui kerjasama ini, pasangan yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan nikah isbat di Pengadilan Agama, dan setelah mendapatkan putusan pengesahan, Disdukcapil akan menerbitkan Kartu Keluarga baru bagi pasangan peserta isbat dengan status Kawin tercatat dan penerbitan Akte kelahiran bagi pasangan yang sudah menikah secara agama dan memiliki anak dengan mencantumkan nama ayah kandung. Ini semua dilakukan secara cepat dan efisien.
"Nikah isbat ini bukan hanya sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan bagi peserta isbat. Dengan adanya pencatatan ini, hak-hak dan kewajiban dalam keluarga dapat terlindungi dengan lebih baik. Hal ini juga berfungsi sebagai jaminan dalam kehidupan sosial dan legal masyarakat kita." ujar Muhammad Rizal yang mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dalam sambutannya.
Layanan terpadu nikah isbat ini terdiri dari tiga tahap. Pertama, pendaftaran permohonan nikah isbat di Pengadilan Agama. Selanjutnya verifikasi dan sidang di Pengadilan Agama untuk memutuskan keabsahan pernikahan. Tahap terakhir penerbitan Kartu Keluarga, KTP Elektronik dan Akta Kelahiran anak oleh Disdukcapil setelah putusan pengesahan dari Pengadilan Agama.
Kerjasama ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, sehingga anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut juga dapat memiliki akta kelahiran yang sah dan hak-hak lainnya yang diakui oleh negara.
Dengan adanya akta nikah resmi, pasangan suami istri dapat mengakses berbagai layanan publik lainnya yang membutuhkan bukti sah pernikahan, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi lainnya. Hal ini juga mendukung peningkatan pelayanan publik dan memperkuat sistem administrasi kependudukan di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan terpadu nikah isbat ini demi kepentingan dan kesejahteraan keluarga mereka. Program ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan memastikan hak-hak sipil setiap warga negara terpenuhi.
Teks/Foto : Mohammad Safri (Tim Publikasi DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL )