Nunukan, SIMP4TIK - BKPSDM Kabupaten Nunukan mengumumkan ketentuan terbaru terkait pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Usul Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemberian penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian PNS (masa kerja 10, 20, dan 30 tahun) berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan Utama Pengusulan: Berdasarkan aturan terbaru, pengajuan usul SLKS wajib dilakukan secara berjenjang. Hal ini berarti PNS tidak dapat mengusulkan tanda kehormatan tersebut secara bersamaan dalam satu waktu (misal: mengusul 10 dan 20 tahun sekaligus).
Untuk mempermudah layanan, BKPSDM Nunukan kini mengoperasikan aplikasi SIPANDITA (Sistem Pengusulan dan Informasi Data Aktual Satyalancana Karya Satya). Melalui sistem ini, PNS dapat:
-
Melakukan pengusulan secara mandiri.
-
Mengecek database penerima SLKS sebelumnya.
-
Melihat perkiraan waktu (estimasi) kapan seorang PNS layak diusulkan.
-
Memantau status pengusulan secara berkala.
Syarat Administrasi (Format PDF): PNS yang akan mengusulkan diwajibkan mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) singkat yang diketahui atasan langsung, dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
-
SK CPNS;
-
SK Pangkat Terakhir;
-
SK Jabatan Terakhir;
-
Keppres Tanda Kehormatan SLKS sebelumnya (khusus untuk usulan 20 dan 30 tahun).
Panduan Tutorial: Bagi PNS yang memerlukan panduan teknis mengenai penggunaan aplikasi SIPANDITA, BKPSDM telah menyediakan video tutorial lengkap yang dapat diakses melalui tautan berikut: 🔗 https://youtu.be/da7HoWKKZ60
Diharapkan dengan adanya sistem SIPANDITA dan pedoman baru ini, seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dapat terlayani dengan lebih optimal dalam mendapatkan hak penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.
#BKPSDMNunukan #PemkabNunukan #SatyalancanaKaryaSatya #SIPANDITA #ASNBersinergi #BeritaNunukan
Teks/Foto : YUNUS (Tim Publikasi BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA )