SIMP4TIK News – Pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto SH MH terkait penyelesaian perkara pidana melalui restoratif justice di lantai V (18/7) Kantor Bupati Nunukan mendapat perhatian cukup serius dari peserta khususnya dari tokoh-tokoh masyaraakat.
Saat penyampaian tanggapan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan yang duduk semeja dengan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah di meja tengah depan, membalikkan badan menghadap kepada setiap penanggap yang duduk di meja bagian belakang.
Ditangannya memegang pena untuk mencatat poin-poin penting pertanyaan atau tanggapan yang disampaikan.
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Forum Lintas Etnis (Formalin) Kabupaten Nunukan Ambrosius dan Ketua Paguyuban Keluarga Jawa (Pakuwaja) Adi Purnomo.
Menurut Ambrosius penyelsaian perkara melalui restorative justice memang baik setidaknya bisa mempercepat proses peradilan kepada tersangka sekaligus bisa menekan jumlah peningkatan penghuni lembaga pemasyarakatan.
Namun Ambrosius meragukan proses penanganan perkara pidana melalui restoratif justice ini bisa berjalan baik dan memberikan keadilan bagi korban, mengingat penegakan hukum selama ini cenderung hanya memberikan keuntungan bagi yang kuat, sedangkan yang lemah tetap menjadi korban.
Adi Purnomo dari Pakuwaja menanggapai adanya penyelesaian perkara secara restorative justice disebuah lembaga penegak hukum, sementara pelakunya berulang kali melakukan tindak pidana pencurian dengan nilai di bawah 2,5 juta.
“Apakah pelaku bisa diproses hukum lebih tinggi tidak dengan restorative justice dengan mengakumulasi nilai dari kejahatan yang sudah dilakukan mengingat pelaku berulangkali melakukan kejahatan yang sama?” tanya Adi Purnomo.
Adi Purnomo juga meminta tips kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto SH MM cara menghidarkan anak dari kencangnya pengaruh narkoba di Nunukan yang bisa membahayakan masa depan anak-anak sebagai generasi penerus.
Menjawab tanggapan, pertanyaan dan saran dari peserta sosialisasi, Teguh Ananto memperhatian pointer yang telah ditulisnya agar dijawab secara runtut sesuai dengan harapan penanya atau penanggap.
Menaggapi pertanyaan Abrosius, Teguh Ananto kembali menegaskan penyelesaian perkara pidana melalui restoratif justice dilakukan sepanjang memenuhi syarat yang sudah ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonnesia.
“Selain itu kita juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama yang mengetahui betul secara dekat dengan tersangka, sifat dan perilakunya, kalau berdasarkan masukan dari tokoh-tokoh tersangka ternyata memang selalu berperilaku buruk, tidak bisa dibina dan membahayakan kalau dibebaskan, kita tidak lanjutkan proses restoratif justice-nya, meskipun tersangka orang kuat atau yang berkemampuan,” katanya.
Terkait pertanyaan dari Ketua Pakuwaja, menurut Teguh Ananto, syarat penyeksaian restorative justice sudah disampaikan dan termuat dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2022.
“Penyelesaian perkara secara restorative justice itu dasarnya adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2022, kami berpedoman kepada peraturan itu, apa yang diatur di dalam peraturan itu, itu yang diterapkan,” katanya.
Untuk meyakinkan penanya, Teguh Ananto sedikit memperkenalkan beberapa kegiatan dibidang penegakan hukum termasuk terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah dilakukan.
Diantaranya penuntutan hukuman mati kepada 15 bandar narkoba kelas kakap, termasuk tiga dari kabupaten Nunukan, tuntutan itu diputuskan sama oleh hakim baik ditingkat pengadilan negeri maupun ditingkat pengadilan tinggi.
Jauh sebelumnya, Teguh Ananto mengungkap dirinya terlibat dalam penuntutan hukum mati bahkan sampai kepada eksekusi hukuman mati terhadap bandar narkoba kelas kakap, Freddy Budiman.
“Tujuh hari sebelum Freddy Budiman di eksekusi kami dari kejaksaan melakukan pendampingan sampai dilakukannya eksekusi,” ungkapnya.
Dalam pemberantasan narkoba selama bertugas di Nunukan, Teguh Ananto tidak main-main. Dirinya bersama dengan Kasi Intel untuk melakukan pencegahan sedangkan tindakan refersif dilakukan Kasi Pidum.
“Kami turun ke sekolah-sekolah melakukan penyuluhan hukum terkait konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkoba ini,” ungkapnya.
Teguh Ananto mengakui, dalam pemberantasan Narkoba ini, pihaknya tidak bisa sendiri, harus bersinergi dan bersama dengan penegak hukum yang lain serta harus didukung oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama serta orang tua.
“Ancaman terhadap penyalahgunaan narkoba sangat luar biasa, semua pihak harus bersinergi, termasuk penanaman nilai-nilai baik dalam keluarga dan serta memberikan informasi tentang bahaya narkoba sangat penting di lingkungan keluarga harus dilakukan, disinilah peran orang tua sangat dibutuhkan sebagai bentuk pencegahan,” katanya.
Selain itu, Teguh Ananto juga mengungkap, pihaknya berhasil membongkar kasus besar di sebuah Kecamatan di Nunukan yang jumlah kerugian negaranya milyaran rupiah.
“Saya beserta tim turun langsung ke kecamatan itu, tentu tidak dengan atribut yang jelas, mengumpulkan data dan informasi secara detil sebagai barang bukti dan kasus itu berhasil kita bawa ke pengadilan,” ungkapnya.
Diskusi berlangsung dialogis dan mengalir lancar. Asisten Administrasi Umum Drs Syafarudin juga menyampaikan saran serta apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini. Bupati Nunukan Hj Asmin Laura SE MM PhD juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas sosialisasi ini.
Teguh Ananto menutup penjelasannya dengan menyampaikan harapan melalui motto yang disampaikan di depan seluruh peserta sosialisasi.
“Ajaklah setiap orang untuk melakukan kebaikan, meskipun kamu sendiri belum tentu bisa melakukan kebaikan, karena kebaikan itu adalah kebaikan,” katanya mendapat aplaus dari peserta.
Moderator acara, Joned SHUT MAP yang juga Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan akhirnya menutup sosialisasi ini, ketika posisi matahari sudah condong tegak lurus di atas kepala. (*)