Sebatik, SIMP4TIK – Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas Angkutan (UPT LLA) Sebatik, Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sebatik Utara menggelar penertiban parkir liar serta penyimpanan material yang menggunakan badan jalan di sepanjang jalan utama Sebatik Utara, Rabu (5/2/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala UPT LLA Sebatik, Zainal Abidinsyah, dan bersifat imbauan kepada masyarakat. Sebelum pelaksanaan, tim menggelar apel pagi di depan kantor UPT LLA Sebatik. Dalam amanatnya, Zainal menegaskan bahwa dasar pelaksanaan penertiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam salah satu pasalnya, disebutkan bahwa parkir liar atau penyimpanan material di badan jalan yang menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara.

Penertiban berlangsung selama satu jam, dimulai pukul 08.30 hingga 09.30 WITA. Kegiatan ini melibatkan Kepala UPT LLA Sebatik, Kasubbag TU, lima personel UPT LLA, serta empat anggota Satpol PP Sebatik Utara.

Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat tidak lagi memarkir kendaraan sembarangan atau menyimpan material di badan jalan demi kelancaran dan keselamatan bersama.

 

Sumber: Abdul Kahar

Teks/Foto : Asa Zumara, SS, M.IKom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )